Pandangan Mengenai Status Kehalalan Vaksin
- Get link
- Other Apps
Bismillah...
Karena banyak yg tampaknya bingung dg kabar keharaman vaksin, maka saya
coba share pemahaman yg saya punya. Sebagai seorang tenaga kesehatan yg
rutin mengimunisasi banyak anak, orangtua, dan anak-anak saya sendiri
tentunya, saya kelak akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan saya
di Hari Akhir kelak, termasuk dlm hal mengimunisasi.
Untuk itu saya menggali banyak referensi dan menyimpulkannya:
1. Prinsipnya, hukum kehalalan vaksin berdasarkan 3 hal:
- Istihalah: yaitu sesuatu yg sudah berubah dr sifat aslinya. Yg
awalnya haram, menjadi tidak haram. Misal: babi dg seluruh komponennya
yg haram, ketika berubah menjadi gelatin yg digunakan sbg stabilizer dlm
vaksin (atau cangkang kapsul) menjadi tidak haram, karena sudah berubah
dr sifat aslinya. Mengenai hal ini pernah diadakan konferensi ulama
internasional yg memutuskannya. Link-nya pernah saya share di grup
Gesamun.
- Istihlak: yaitu sesuatu yg najis/haram, ketika tercampur
dengan bahan lain yg suci (terlarut) dlm jumlah besar, maka menjadi
tidak najis/haram lg. Misal: tripsin dari pankreas babi (porcine) yg
digunakan dlm proses awal pembuatan vaksin, akan dibersihkan hingga
tidak terdeteksi dlm produk akhir vaksin.
- Dhorurot (darurat):
yaitu ketika "terdesak" dan tdk ada pilihan lain. Ini yg paling sering
digunakan oleh Komisi Fatwa MUI kita. Dasarnya adlh Quran surat Al
Baqoroh 173, Al An'aam 145, dan An Nahl 115.
2. Bagaimana praktiknya dlm vaksin? Bahan bersumber babi digunakan dlm 2 kondisi:
- Sbg tripsin yg digunakan dlm kultur sel (silakan baca ttg vaccine
cell culture di google) awal. Tujuannya utk melepaskan virus yg sdh
dibiakkan dr wadah "bulk", agar virus dpt digunakan dlm proses
selanjutnya. Tripsin ini jg dapat menghasilkan "biakan" bakteri yg
banyak, utk digunakan dlm proses selanjutnya.
Berikutnya tripsin
harus dicuci sampai bersih, karena bila tdk dicuci, tripsin adlh enzim
yg bersifat sbg kataliaator yg akhirnya jg dapat merusak vaksin.
Dlm
produk akhir vaksin yg disuntikkan/diteteskan ke dlm tubuh manusia,
kandungan tripsin babi ini sudah tidak ada. Prinsipnya istihlak.
Contoh vaksin virus yg menggunakan tripsin porcine: polio dan rotavirus.
Contoh vaksin bakteri: meningokokus. FYI, bakteri meningokokus yg
digunakan dlm vaksin pun bukan bakteri utuh, tapi hanya "dinding"
polisakaridanya saja.
- Porcine digunakan sbg stabilizer yg ADA dlm
produk akhir vaksin yg masuk dlm tubuh manusia. Stabilizer digunakan utk
menjaga kualitas dan keawetan vaksin, shg vaksin yg disuntikkan tetap
baik dlm memicu respon antibodi.
Produk ini pun tidak dinyatakan haram dan boleh digunakan berdasar fatwa ulama. Prinsipnya istihalah.
Contoh vaksinnya adlh MMR dan varisela produksi Merck (banyak digunakan
oleh saudara2 kita di US). Di Indonesia, vaksin MMR produksi Sanofi
(Trimovax) dan varisela produksi Sanofi (Okavax) dan GSK (Varilrix),
sejauh pengamatan saya tidak menggunakan porcine sbg stabilizer, terapi
menggunakan bahan lain. Ini pernah saya bahas jg di grup Gesamun.
3. Dlm wawancara saya dg seorang anggota tim ahli LP POM MUI (doktor di
bidang bioteknologi) yg pernah dikirim utk melihat proses pembuatan
vaksin meningokokus, beliau mengutip jg bbrp ayat dalil hukum darurat di
atas. Bila dilihat konteksnya: ayat tsb digunakan dlm konteks makanan
yg dikonsumsi utk menyambung kelangsungan hidup. Vaksin tidak sama dlm
hal ini. Vaksin disuntikkan/diteteskan utk memicu respon antibodi dlm
jumlah yg sangat sangat sedikit (0,5-1 ml). Maka tidak sepatutnya vaksin
dilabelisasi haram.
4. Dari berbagai informasi yg saya dapat
dan cerna, saya menyimpulkan tidak semua narasumber dr MUI yg
diwawancara media paham masalah ini. Yg terjadi malah meresahkan
masyarakat. Padahal sudah banyak ulama berkaliber internasional yg
mendukung program imunisasi. Sejawat dr. Raehanul Bahraen sudah membahasnya dlm blognya di www.muslimafiyah.com
Mungkin Komisi Fatwa MUI kita perlu belajar dr negara2 lain yg tidak
menggunakan prinsip darurat dlm memberikan sertifikat halal. Tapi
kalaupun tetap dg prinsip darurat, toh ini juga diakui dlm fikih Islam.
5. Terakhir, mengapa menggunakan porcine? Dari wawancara dg narasumber
lain seorang vaksinolog senior, porcine digunakan karena menghasilkan
"biakan" kuman yg baik kualitasnya. Tentunya tujuan akhir imunisasi
adalah mengeradikasi (memusnahkan/menghilangkan) penyakit, sehingga
butuh vaksin dg kualitas terbaik. Tapi saat ini ilmuwan jg berusaha
mengembangkan vaksin yg tidak menggunakan porcine lg. Sementara ini,
bila belum ada alternatif lain dan ingin berhukum dg prinsip darurat,
maka dibenarkan.
Vaksin adlh produk biologis yg dikembangkan
lewat proses ratusan tahun dan memakan biaya sangat besar dlm
memproduksinya. Tidak mudah jika tiba-tiba orang-orang asal bicara: "ayo
dong, cari penggantinya. Buat yg baru. Bla bla bla".
Sehingga
kesimpulan akhir saya: semua vaksin yg ada saat ini halal utk digunakan.
Bila ada alternatif lain yg tidak bersentuhan sama sekali dg porcine,
maka silakan gunakan.
Islam adlh agama yg menghendaki
kemaslahatan dan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Imunisasi
memberikan kemaslahatan ini. Maka saya yakin, Islam mendukungnya
Wallahu a'lam.Saya mohon maaf atas segala kesalahan. Yg benar datangnya
dr Alloh, yg salah dr saya selaku hamba yg lemah dan bodoh.
-ditulis sepanjang Psr Rebo - Ciputat
- Get link
- Other Apps
Comments