Friday, January 22, 2016

Menyoal Kembali Status Halal Vaksin

Orangtua yang rajin menggali informasi kesehatan anak di media sosial pastinya sudah familiar dengan kontroversi imunisasi, termasuk pertanyaan "halal-kah vaksin?" Dengan mudah saya bisa menjawab: ya, vaksin halal dan mubah. Vaksin tidak haram.
Kemarin seorang kawan mendorong saya untuk menuliskan tanggapan terhadap kalimat "pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi", yang terdapat pada vaksin varisela (cacar air). Sebelumnya, kontroversi seputar "singgungan dengan babi" ini populer pada vaksin meningokokus, rotavirus, dan polio. Saya coba jelaskan dalam bentuk poin-poin.
- Banyak sekali tulisan yang membahas tema ini, salah satunya dalam status saya di https://m.facebook.com/story.php…
Cobalah baca dulu
- Ada tiga terminologi yang akan saya jelaskan di sini, yaitu: Badan POM RI, LPPOM MUI, dan Komisi Fatwa MUI.
BPOM RI adalah lembaga yang langsung berada di bawah presiden (mungkin bisa dikatakan setara dengan kementerian--mohon koreksinya) yang bertanggung jawab mengaudit semua produk obat-obatan (farmasi), termasuk vaksin, yang beredar di Indonesia, agar mendapatkan nomor registrasi dan sah digunakan. Artinya semua produk yang sudah melewati Badan POM RI adalah aman untuk digunakan. Termasuk vaksin.
LPPOM MUI adalah bagian dari MUI yang mengeluarkan sertifikat halal bagi produk-produk makanan dan obat yang ada di Indonesia, termasuk obat-obatan yang sudah diregistrasi oleh BPOM RI. Vaksin adalah satunya.
Fakta yang ada adalah: tidak ada kewajiban bagi produk obat dan kosmetika, termasuk vaksin, untuk memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI. Hanya produk-produk yang diurus saja yang ada sertifikat halalnya.
Jika semua produk obat harus ada sertifikat halalnya, maka kita akan melihat semua merek parasetmol berlabelkan "halal" di kemasannya. Bungkus oralit pun harus dikemas dengan label halal. Saat dirawat di RS pun, cairan infus yang tertancap di lengan Anda harus ada tulisan halal-nya. Pun semua antibiotik harus dilabel halal. Lalu, ketika label halal tidak ada di semua kemasan barang tersebut, maka menjadi haram?
Ketiga, komisi fatwa MUI. Salah satu komisi yang ada di tubuh MUI ini tugasnya adalah mengeluarkan fatwa. Produk fatwa terkait vaksin yang pernah dikeluarkannya adalah fatwa haram vaksin meningitis (meningokokus) merek tertentu, dan fatwa halal merek lainnya. Saya pribadi berbeda pendapat dengan komisi fatwa MUI dalam hal ini, alasannya akan dijelaskan kemudian.
- Dalam penulisan buku "Pro Kontra Imunisasi", saya beruntung karena bisa mewawancarai langsung narasumber dari anggota LPPOM MUI yang berkunjung langsung ke produsen vaksin di negara luar, sebelum keluar fatwa MUI, dan dua orang narasumber dari BPOM RI, yang paham benar seluk-beluk proses disahkannya suatu vaksin beredar di Indonesia. Nama-namanya ada di dalam buku saya. Dari keterangan yang saya dapatkan dari mereka, sebagiannya sudah saya jelaskan di buku, proses satu produk vaksin sampai bisa dinyatakan boleh beredar di Indonesia sangatlah panjang. Untuk vaksin produk dalam negeri (PT Bio Farma), BPOM RI dilibatkan dalam tiap fase uji kliniknya. Bagi vaksin produksi luar negeri, misalnya vaksin varisela yang saya sebutkan di awal tulisan, maka BPOM meneliti semua dokumen terkait dari produsen asal, dan bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan sampai akhirnya boleh beredar di Indonesia.
- Pencantuman kalimat "pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi" di sebagian kecil kemasan vaksin cenderung menambah keresahan masyarakat. Faktanya pun tidaklah sesederhana itu: menjadi haram karena "dianggap bersinggungan" dengan babi. Sudah sangat sering dibahas oleh banyak orang dalam berbagai tulisan, bahwa makna "bersinggungan dengan bahan bersumber babi" tidak berarti menjadikan produk akhir vaksin haram. Tulisan singkat saya yang saya berikan tautannya di atas menjelaskan hal tersebut, sesuai kaidah istihlak dan istihalah.
Pencantuman kalimat di atas adalah atas saran dari LPPOM MUI. Sedangkan BPOM RI menjalankan tugas sesuai deskripsi yang saya sudah jelaskan. Menurut hemat saya, pencantuman kalimat ini adalah jalan tengah yang diambil oleh tim dari LPPOM MUI, dengan berbagai pendapat yang ada dari banyak orang di dalamnya. Seorang anggota LPPOM MUI yang nukilan wawancaranya saya tuliskan di buku Pro Kontra Imunisasi pun sebenarnya beranggapan vaksin meningokokus yang ada tidaklah haram. Saya lalu membayangkan berbagai perbedaan pendapat yang ada di dalam tim ahli LPPOM MUI harus mengambil satu kesimpulan. Bisa jadi kalimat di atas yang multitafsir itu akhirnya diambil sebagai jalan tengah.
- Mengapa saya tidak sependapat dengan fatwa MUI? Yah, apalah saya, ustadz bukan, apalagi ulama. Tapi saya pribadi lebih cenderung pada prinsip istihalah dan/atau istihlak yang diambil oleh para ulama di Timur Tengah, Amerika, dan Eropa yang pada akhirnya menjadikan isu halal/haram bukanlah suatu masalah. Karena vaksin memang tidaklah haram! Lain dengan alasan komisi fatwa MUI yang lebih cenderung dengan prinsip darurat. Meskipun pada akhirnya, vaksin tetaplah tidak masalah dengan alasan ini.
Saya berlindung kepada Allah dari prinsip "mengambil pendapat sesuai hawa nafsu saja" dalam menyatakan pandangan di atas. Karena sudah sangat banyak penjelasan dari berbagai ulama kibar (besar) yang tidak mempermasalahkan vaksin dan imunisasi. Dalil Qur'an dan Hadits yang menjadi dasarnya. Buku Kontroversi Imunisasi yang ditulis dr. Siti Aisyah Ekg dkk mencantumkan salinan fatwa-fatwa terkait. Buku Imunisasi tulisan dr. Muhammad Saifuddin Hakim dkk sangat rinci menjelaskan pandangan syariat terkait.
Sebagai tambahan, vaksin yang sering dipermasalahkan di Indonesia karena mencantumkan kalimat di atas, misalnya vaksin rotavirus, justru memiliki sertifikat halal dari lembaga sejenis LPPOM MUI di Eropa.
Pada akhirnya, akan selalu ada yang setuju dan tidak setuju dengan apa yang sudah saya tuliskan ini. Tetaplah kita sama-sama bersaudara. Saya tetaplah seorang ayah dari tiga anak yang dengan kesadaran penuh menyuntikkan sendiri vaksin varisela ke tubuh anak-anak saya.

No comments:

Apakah Vaksin tak Berlabel Halal Sama dengan Haram?

 (tulisan ini pernah dimuat di Republika Online 30 Juli 2018) "Saya dan istri sudah sepakat sejak awal untuk tidak melakukan imunisasi...